8 Kali Berturut-turut, Kota Solok Kembali Raih WTP

    8 Kali Berturut-turut, Kota Solok Kembali Raih WTP

    PADANG -  Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat kembali menerima anugerah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Ini merupakan opini WTP ke-8 kali secara berturut yang diraih oleh Pemko Solok.

    Anugerah itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus kepada Wali Kota Solok, H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, dan Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma, SH, Dbertempat di Aula BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jum'at, 3 Mei 2024.

    Penyerahan predikat piagam penghargaan itu dilakukan bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Agam. Turut hadir, Sekretaris Dewan Kota Solok, Zulfahmi, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, Kakan Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani.

    Dari BPK turut hadir, Kepala Sub Auditorat Sumbar I, Nofemris, Kepaaa Sub Auditorat Sumbar II, Ali Thoyibi, serta pengendali teknis, Vivi Lunedi Basyrudin dan Tri Estiningsih.

    Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala BPK Perwakilan sumbar dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

    “Alhamdulillah Kota Solok kembali meraih predikat WTP. Selanjutnya, ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga serta mempertahankan Opini WTP ini untuk tahun-tahun mendatang, ” ujar Wako Zul Elfian.

    Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, mengucapkan selamat kepada Pemko Solok dan Pemkab Agam yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada hari ini, yang keduanya memperoleh prediket Opini WTP.

    Arif mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur.

    “Sebagus apapun LHP, harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, ” jelasnya.

    “Terima kasih atas kerja sama dari pemerintah daerah dan DPRD di Kota Solok dan Kabupaten Agam, sehingga tugas-tugas yang diamanhkan dapat kita jalankan dengan baik. Semoga ke depan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik, ” ujarnya lagi.

    Lebih lanjut menurut Arif,  masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pada Pemerintah Daerah diharapkannya untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.

    Adapun pemeriksaan tersebut meliputi laporan keuangan, serta pemeriksaan kinerja meliputi lingkup aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

    #kotasolok #wtp #sumaterabarat
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan 2024,...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai

    Ikuti Kami