SOLOK KOTA- Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota terdata menindak pelanggaran lalu lintas (Lalin) di jalan raya sebanyak 5.787 perkara. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 2016 kasus atau sekitar 35 persen, yang mana di tahun 2021 tercatat 3.771 kasus pelanggaran.
Hal itu diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Dari 5.787 pelanggaraan tersebut, Polres Solok Kota melalui Sat Lantas memberikan sanksi tilang kepada 2.882, dan selebihnya 2.905 mendapat sanksi teguran. Sementara denda dari jumlah tilang itu berjumlah Rp.315.954.000, .
‘’Jumlah denda tersebut juga mengalami kenaikan lebih kurang 29 persen dari tahun sebelumnya, @ ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk data kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mengalami penurunan, dimana pada tahun 2021 tercatat 69 peristiwa, sementara di tahun 2022 sebanyak 58 kasus kecelakaan. Dari 58 perkara laka Lntas di tahun 2022 itu, mengakibatkan korban meninggal dunia 23 orang, luka berat 11 orang, luka ringan 80 orang dan kerugian materil 130.600.000, .
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas kepada seluruh masyarakat pengguna jalan , demi mewujudkan keselamatan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
''Ingat, ketika kita berkendara di jalan raya, ada keluarga yang menanti di rumah. Berhati-hatilah, karena jika terjadi kecelakaan, bukan hanya mengakibatkan penderitaan bagi diri sendiri namun juga akan membebani keluarga. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan, ’’ pungkas Kapolres.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Muhammad Sugindo, S.IK, menerangkan bahwa tindak pelanggaran di jalan raya yang terdata itu didominasi oleh jenis pelanggaran tidak menggunakan hlm serta pengendara di bawah umur.
Sementara itu, ditambahkan AKP M.Sugindo, pelaku tindak pelanggaran yang mendapat sanksi tilang adalah terhadap mereka yang melakukan 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi attensi Korlantas, serta dinilai membahayakan atau meningkatkan risiko kecelakaan.
Adapun ketujuh pelanggaran itu adalah pelanggaran menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus serta pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), ugal-ugalan dan over dimensi over load (ODOL).
Kepada para pengguna jalan raya, Sugindo menekankan imbauan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, yang hakekatnya adalah demi keselamatan diri masing-masing individu, serta pengguna jalan lainnya.
"Kita berharap masyarakat tertib berlalu lintas atas kesadaran sendiri. Karena dengan tertib berlalu lintas, menjadi sebuah ikhtiar kita untuk keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya, " sebut AKP Muhammad Sugindo.
Selanjutnya, tambah Kasat Lantas Polres Solok Kota Mumammad Sugindo, dengan menegakkan aturan tertib berlalu lintas, sekaligus merupakan upaya pihak Kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, dengan harapan menekan risiko angka serta fatalitas kecelakaan.
''Mari kita bersama-sama mewujudkan Kamseltibcar (Keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran) lalu lintas, dengan menghindari pelanggaran sekecil apapun, '' ajak Sugindo.. (Amel)